Sumbar - Reskrim Polsek Padang Utara mengamankan dua tersangka pencurian di dua lokasi Kota Padang, Selasa (20/1). Kini kedua tersangka masih dalam proses pengembangan.
Kedua tersangka tersebut yakni Andi (31) ditangkap dalam kasus pemecah kaca mobil di kawasan Pasar Ulak Karang, dan Idris Sari (26) diamankan kasus jambret di Lampu Merah Ulak Karang.
Peristiwa pertama yang terjadi yakni kasus pemecah kaca, dimana saat itu mobil merek Ertiga milik Elfa Suria (53) parkir di lokasi kejadian sekitar pukul 15.30 WIB. Tak lama kemudian, korban me¬nge-tahui kaca mobilnya dipecahkan oleh orang tak dikenal.
Pelaku tersebut berhasil membawa tas milik korban yang berisi surat-surat penting. Korban berteriak minta tolong, tetapi tidak ada yang mendengar sehingga pelaku berhasil kabur dengan mengen¬darai mobil jenis Toyota Avanza. Akan tetapi, korban yang merupakan warga Jalan Nusa Indah II nomor 20 A Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, berhasil mencatat nomor polisi mobil yang dikendarai pelaku tersebut.
Kemudian pukul 19.00 WIB, korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Padang Utara. Korban pun memberitahukan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakannya beserta nomor polisinya ke¬pada petugas.
Setelah mendapatkan laporan, polisi pun melakukan pengejaran dan petugas berhasil menangkap pelaku di daerah Lubuk Buaya, Keca¬matan Koto Tangah. Kemudian tersangka langsung digi¬ring ke Polsek Padang Utara.
Sekitar tiga jam kemudian, peristiwa jambret terjadi di mana tas milik Refanni (21) mengambil secara paksa oleh Idris. Namun nasib apes, Idris gagal dan terjatuh dari motor yang dikendarainya. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut datang dan memberi pelajaran kepada pelaku.
Kemudian korban yang merupakan warga Jalan Bawah Duku Mas II nomor 3 Tabing, Kecamatan Koto Tangah, melapor. Kepada petugas, korban menceritakan pelakunya berdua. Idris sendiri berperan sebagai pengendara motor dan yang berhasil kabur adalah rekannya.
Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kapolsek Padang Utara Kompol Yulinasril di¬dampingi Kanit Reskrim Polsek Padang Utara Ipda Tarmizi mengatakan, kini kedua kasus pencurian tersebut masih diperiksa penyidik untuk dilakukan pengembangan.
Dikatakannya, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pemecah kaca mobil berkat korban mengetahui jenis kendaraan yang digunakannya, serta nomor polisi BA 1107 BN.
“Pelaku berhasil di¬aman¬kan tanpa perlawanan. Di mo¬bil tersebut juga ada istrinya, tapi istrinya tidak ikut ditahan karena tidak terlibat dalam kasus pencurian yang dila¬ku¬kan suaminya,” kata Tarmizi.
Sedangkan untuk kasus jambret, lanjutnya, hingga sekarang petugas masih me¬laku¬kan berada di lapangan untuk mengetahui ke¬baradaan¬nya. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, rekan tersangka jambret dapat tertangkap,” ungkapnya.
sumber : http://www.harianhaluan.com/

About the Author

0 comments: