PADANG, SUMBAR — Walikota Padang Mahyeldi Ansyarullah tidak pernah mengizinkan, untuk men¬dukung pembangunan Lippo Group yang saat ini telah berubah nama menjadi Padang Landmark.
“Saya tidak pernah mengizinkan pembangunan Padang Landmark, tapi yang mengizinkan pemba¬ngunan itu adalah walikota lama,” kata Walikota Padang Mahyeldi Ansyarullah Kamis (22/1).
Menurutnya, yang namanya in¬ves¬tor untuk memajukan Kota Padang harus didukung. Tapi, bagi investor yang melanggar aturan dan tidak mengikuti mekanisme yang berlaku harus ditindak.
“Bahkan, saya telah hentikan pembangunan Padang Landmark tersebut,” tegasnya.
Pemko Padang, telah memiliki perda yang mengatur investor. Jadi, jika tidak sesuai aturan dalam perda boleh saja ditolak.
“Saya hanya baru menerima ucapan lisan dari investor Padang Landmark itu, namun belum, ada izin secara tertulis,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, jika ada yang melanggar aturan berhadapan de¬ngannya.
Sebelumnya, Ormas Islam me¬nolak Padang Landmark karena hanya pergantian nama dari Super Blok Lippo Group. Investornya masih sama.
Selain itu, pembangunan Padang Landmark sendiri dinilai telah bertentangan dengan visi-misi Mah¬yeldi Ansharullah-Emzalmi yang dituangkan dalam 10 program ung¬gulan pasangan tersebut, khususnya program unggulan poin V dan VII.
Adapun program unggulan poin V, membangun Pasar Raya Padang dalam dua tahun dan revitalisasi pasar-pasar pembantu. Sementara poin VII, mendorong pertumbuhan ekonomi, mencetak 10.000 wirau¬sahawan baru dan pembangunan ekonomi kreatif, UMKM serta pemberdayaan masyarakat petani dan nelayan.
Keberadaan Padang Landmark justru bertentangan dengan kedua poin tersebut.
sumber : http://www.harianhaluan.com

About the Author

0 comments: