![]() |
| ilustrasi |
Pemeriksaan dua tersangka tersebut dilakukan sejak, Rabu (28/1) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah diperiksa cukup lama akhirnya keduanya ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 B Padang Langsano, Lubuk Basung, Selasa sore.
Dua tersangka itu merupakan pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam, yaitu Kepala Bidang Penangkapan Pesisir dan kelautan, Muzakir, dan Kasi Pengendalian Mutu, Usman.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Basung, Setyo Pranoto mengatakan, penanahan dilakukan berdasarkan kelengkapan alat bukti kerugian negara yang telah dikeluarkan BPKP sumbar. Dalam kasus tidak pidana korupsi ini, negara dirugikan lebih kurang Rp578.898.395.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tempat pendaratan ikan, saat itu tersangka Muzakir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara Usman selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
“ Pembangunan dermaga pendaratan tangkapan ikan dibagun pada tahun anggaran tahun 2012 dengan dana lebih kurang Rp 1,3 miliar. Namun proyek tersebut terbengkalai. Dalam prosesnya kita sudah melakukan tahapan cukup lama, mulai dari penyelidikan, penyidikan, dengan mendatangkan banyak saksi,” ungkapnya.
Menurut Setyo Pranoto, dalam waktu dekat kasus tersebut bakal dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. “ Prosesnya diharapkan bisa cepat, naik menjadi penuntutan. Selain itu kita juga masih memeriksa satu orang tersangka lagi, dengan inisial MM selaku rekanan, dalam kegiatan tersebut,” jelasnya
Dikatakan Setyo, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 uu 31 tahun 99 jungto UU 20 tahun 2001, dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Penahanan Muzakir dilakukan berdasarkan, surat NO 162.N.3.21/FD.1/01/ 2015, tertanggal 28/1/2015, sementara surat penahanan Usman no 162.N.3.21/FD.1/01/ 2015, tertanggal 28/1/2015.
Ia menambahkan, selain itu pada 15 Januari kemarin Kejaksaan Negeri Lubuk Basung juga melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung, No 99k/sus/2008/1/1/20015 atas kasasi Werli Hamdi, mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan tahun 2004. Yang bersangkutan juga sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 B Padang Langsano, Lubuk Basung.
Sementara itu kuasa hukum, tersangka, Yuswandi mengatakan, pasca penahanan pihaknya bakal terlebih dahulu memberitahukan pihak keluaraga. Selanjutnya, ia akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Basung.
“ Kami berharap kejaksaan bisa memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka. Yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga. Bapak Muzakir memiliki empat orang anak yang masih sekolah, dua orang masih kuliah, satu orang masih SMP dan satu orang lagi baru duduk di Sekolah Dasar,” ungkapnya.

About the Author

0 comments: